Temuan itu menyoroti tantangan penerapan pengamanan teknis. Kebijakan yang melarang konten tanpa persetujuan belum tentu cukup apabila sistem generatif masih dapat menghasilkan materi seksualisasi melalui permintaan tertentu.
Deepfake Seksual dan Persoalan Persetujuan
Risiko AI tidak terbatas pada konten dewasa yang sengaja dibuat oleh kreator. Teknologi tersebut juga memungkinkan seseorang menggunakan foto biasa untuk menghasilkan gambar seksual sintetis yang menampilkan orang lain tanpa persetujuan.
Penelitian berjudul AI-Generated Image-Based Sexual Abuse: Perpetration and Consumption Across Three Regions, yang diterbitkan dalam jurnal Computers in Human Behavior pada Juni 2026, mengukur prevalensi pembuatan dan konsumsi gambar seksual sintetis tanpa persetujuan.
Penelitian yang melibatkan 7.231 responden dari Australia, Inggris, dan Amerika Serikat itu menemukan bahwa 18 persen responden melaporkan pernah melihat gambar seksual yang dibuat menggunakan AI.
Sebanyak 3,2 persen melaporkan pernah membuat, membagikan, atau mengancam membagikan gambar seksual sintetis tanpa persetujuan.
Para peneliti juga menemukan bahwa laki-laki dalam sampel tersebut memiliki kemungkinan 3,9 kali lebih besar daripada perempuan untuk melaporkan perilaku sebagai pelaku.
Temuan ini berlaku pada populasi penelitian di tiga negara tersebut dan tidak dapat langsung digeneralisasi ke seluruh dunia.
Studi itu membedakan konsumsi gambar seksual sintetis dari tindakan membuat atau menyebarkan gambar tanpa persetujuan.
Pembedaan ini penting karena persoalan yang diteliti tidak hanya berkaitan dengan pornografi sebagai jenis konten, tetapi juga penggunaan identitas seseorang tanpa izin.
Dalam praktiknya, gambar sintetis dapat digunakan untuk mempermalukan, mengintimidasi, menipu, atau memeras korban. Seseorang juga dapat mengalami kerugian reputasi meskipun gambar yang beredar tidak pernah merekam kejadian nyata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan