Tiga hari setelah pernyataan tersebut, pada 10 Januari 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemutusan akses sementara terhadap Grok.
Langkah itu disebut sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan AI.
Dalam pernyataan resminya, Meutya mengatakan, “Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.”
Pemutusan akses tersebut kemudian diikuti proses pemulihan secara bersyarat. Pada 1 Februari 2026, Komdigi mengumumkan proses normalisasi akses Grok setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis untuk melakukan perbaikan layanan dan mematuhi hukum Indonesia.
Normalisasi itu disertai pengawasan ketat dari pemerintah.
Pada 11 Februari 2026, Meutya kembali menegaskan bahwa platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa X telah memberikan komitmen perbaikan, termasuk perubahan yang berkaitan dengan pengendalian layanan di Indonesia.
Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan fokus pengawasan Komdigi terhadap kemampuan platform mencegah penyalahgunaan AI untuk membuat konten seksual dari foto pribadi.
Persoalannya bukan hanya keberadaan konten pornografi, tetapi juga penggunaan identitas seseorang tanpa persetujuan dan kemampuan platform merespons laporan atas penyalahgunaan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan