“Rasio Gini menjadi salah satu ukuran untuk memastikan penguasaan tanah tidak kembali terkonsentrasi. Pemerataan pembangunan dan ekonomi, harus diawali juga dengan aksesbilitas kepemilikan tanah yang memadai bagi masyarakat,” jelasnya.
Regulasi tersebut juga menempatkan koreksi terhadap kebijakan administratif sebagai bagian dari pendekatan reforma agraria.
“Kebijakan korektif ini penting karena konflik agraria tidak selalu lahir dari penguasaan tanah semata, tetapi bisa berawal dari keputusan administratif negara dan tumpang tindih kebijakan, serta aturan,” kata Khozin.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Dr. Sudarsono Soedomo menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum atas tanah yang telah diterbitkan haknya secara sah oleh negara, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU), agar pelaksanaan undang-undang baru ini tidak menimbulkan sengketa baru.
“Reforma agraria bukan proses mengganti satu ketidakpastian dengan ketidakpastian yang lain. Reforma agraria harus menjadi proses mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yang lebih adil,” kata Sudarsono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Sudarsono mengingatkan bahwa penataan agraria harus menghormati hak hukum yang diperoleh secara sah agar tercipta iklim ekonomi yang terukur dan terlindungi dari spekulasi.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan syarat mutlak agar tujuan pemulihan hak masyarakat dan perlindungan investasi dapat berjalan secara harmonis.
“Reforma agraria harus memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat penggarap maupun kepastian bagi iklim investasi. Jika hak-hak tanah yang sah dan legal justru dianulir tanpa proses hukum yang akuntabel, hal itu akan merusak iklim investasi dan memicu ketidakpastian hukum baru,” tegas Sudarsono.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan