PURWOREJO – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum debt collector (DC) pinjaman online Kredivo terhadap seorang debitur perempuan di Kabupaten Purworejo menjadi sorotan publik setelah video penggerebekan tempat tinggal terduga pelaku viral di media sosial.

Meski sempat memicu kecaman, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak.

Korban berinisial UH mengaku mengalami perlakuan tidak pantas saat proses penagihan utang oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas penagihan dari layanan pinjaman online.

Menurut keterangan kerabat korban, Annisa Rahma, awalnya pelaku menghubungi korban untuk menagih tunggakan pinjaman sebesar Rp4,4 juta. Karena belum memiliki kemampuan membayar akibat kondisi ekonomi, korban meminta tenggang waktu.

“Dari keterangan korban, awalnya DC menghubungi untuk penagihan dengan nominal Rp4,4 juta. Kemudian dibalas oleh korban belum punya uang karena kondisi ekonomi tidak stabil. Korban kemudian diajak bertemu untuk negosiasi dan diberi tenggang waktu satu minggu,” ujar Annisa, Selasa (21/7/2026), dilansir Joglo News.

Annisa menjelaskan, pelaku yang dikenal dengan nama panggilan Enol pertama kali menghubungi korban pada 6 Juli 2026. Beberapa hari kemudian, korban kembali diajak bertemu untuk membahas pelunasan utang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.