Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku menerima ajakan yang mengarah pada pelecehan seksual dengan iming-iming utangnya akan dianggap lunas apabila memenuhi permintaan pelaku. Korban menolak ajakan tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, korban kembali diminta datang ke sebuah rumah kos di Desa Bayan, Kecamatan Bayan. Saat berada di lokasi, korban mengaku mengalami tindakan yang tidak pantas hingga akhirnya mengirim pesan WhatsApp kepada suaminya untuk meminta pertolongan.
Mendapat laporan dari istrinya, suami korban bersama aparat kepolisian mendatangi rumah kos tersebut. Momen penggerebekan itu direkam warga dan videonya kemudian viral di berbagai platform media sosial.
Meski sempat berencana melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
Salah seorang saksi perdamaian, Bayu Kobra, mengatakan keputusan itu diambil demi mempertimbangkan keamanan korban dan keluarganya.
Menurut Bayu, melalui kuasa hukum perusahaan yang mempekerjakan debt collector tersebut, pihak perusahaan berjanji akan memecat terduga pelaku dalam waktu maksimal 10 hari dan menyerahkan bukti pemecatan kepada korban.
Selain itu, perusahaan juga disebut berkomitmen melunasi utang korban di aplikasi Kredivo senilai sekitar Rp9,5 juta serta memberikan tali asih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan