Namun demikian, Bayu mengungkapkan bahwa poin mengenai pemecatan pelaku maupun pelunasan utang tidak tercantum dalam surat kesepakatan damai yang beredar.
Hingga kini, pihak korban masih menunggu realisasi seluruh komitmen yang telah dijanjikan perusahaan.
Halaman
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan