JAKARTA — Wacana perubahan mekanisme pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 mulai mengarah pada satu pertanyaan penting yakni setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold, siapa yang nantinya memegang kendali atas akses menuju tiket Pilpres?
Salah satu gagasan yang muncul adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan minimal dua fraksi di DPR.
Wacana tersebut disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia mengaku mendengar masukan mengenai perubahan model dukungan pencalonan presiden menjadi minimal dua fraksi.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Paloh menyatakan tidak mempermasalahkan gagasan tersebut. Menurut dia, dukungan dua fraksi dapat menjadi alternatif setelah sistem presidential threshold berubah.
Respons positif kemudian datang dari Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan syarat dukungan minimal dua fraksi merupakan bagian dari usulan partainya.
Sarmuji menyebut komunikasi informal mengenai gagasan tersebut telah dilakukan dengan partai-partai koalisi pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan