Karena itu, konfigurasi kekuatan partai di DPR dapat menjadi faktor penting dalam pembentukan pasangan calon.
Partai yang memiliki kursi di DPR akan memiliki posisi dalam proses pembentukan koalisi pencalonan. Sementara partai atau figur yang tidak memiliki akses langsung ke fraksi parlemen harus mencari bentuk kerja sama dengan partai yang memiliki kursi.
PDIP juga menyatakan gagasan minimal dua fraksi dapat dipertimbangkan sepanjang memiliki dasar yang logis dan tetap sejalan dengan putusan MK. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyampaikan hal tersebut pada 21 September 2026.
Dengan demikian, perdebatan menuju revisi UU Pemilu bukan semata soal berapa banyak pasangan calon yang akan muncul pada 2029. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai siapa yang memiliki akses terhadap proses pencalonan dan bagaimana distribusi kekuasaan antarpartai di DPR memengaruhi pembentukan tiket Pilpres.
Untuk saat ini, syarat dukungan minimal dua fraksi masih berupa wacana dalam pembahasan mekanisme pencalonan. Belum ada ketentuan final yang menetapkannya sebagai syarat resmi Pilpres 2029.
Yang jelas, setelah presidential threshold dihapus MK, arena pertarungan aturan pencalonan bergeser ke pembahasan desain baru Pemilu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan