JAKARTA — Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp11,77 triliun dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Persetujuan tersebut merupakan hasil penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) setelah serangkaian pembahasan antara Kementerian PKP dan Komisi V DPR RI.
Sebelumnya, pada Juni 2026, Komisi V masih menetapkan pagu indikatif Kementerian PKP sebesar Rp9,913 triliun. Angka tersebut kemudian berubah dalam pembahasan anggaran hingga menjadi Rp11,77 triliun.
Dari pagu Rp11,77 triliun yang disetujui tersebut, Rp10,85 triliun atau 92,23 persen dialokasikan untuk Program Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara Rp913,82 miliar atau 7,77 persen digunakan untuk Program Dukungan Manajemen.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pemerintah berupaya menjaga porsi belanja manajemen tetap rendah agar sebagian besar anggaran masuk ke program perumahan.
“Kami berusaha untuk dukungan manajemen tidak lebih dari 8 persen. Jadi seperti tahun lalu, kita memprioritaskan program untuk perumahan dan untuk masyarakat, terutama untuk rakyat kecil,” ujar Maruarar dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (24/9/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan