Ketiga, rantai usaha perumahan. Pembiayaan menyentuh pengembang UMKM, kontraktor dan pedagang bahan bangunan. Dengan demikian, dana yang masuk melalui kredit dapat bergerak ke berbagai aktivitas dalam proses pembangunan dan renovasi rumah.

Keempat, masyarakat sebagai pengguna akhir. Pembiayaan akhirnya diarahkan pada kebutuhan membeli, membangun atau merenovasi rumah.

Peta tersebut menunjukkan bahwa uang perumahan bergerak melalui lebih dari satu kanal: APBN, perbankan, pengembang, kontraktor, pemasok bahan bangunan hingga masyarakat penerima manfaat.

Pada saat yang sama, terdapat kesenjangan besar antara kebutuhan dan pagu kementerian. Kementerian PKP menyebut kebutuhan ideal 2027 mencapai Rp106 triliun, sedangkan pagu yang disetujui Komisi V DPR RI sebesar Rp11,77 triliun. Selisih kebutuhan tersebut mencapai sekitar Rp94,23 triliun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.