JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikenal sebagai Pasal Santet ditarik kembali oleh para pemohon.
Dengan keputusan tersebut, MK tidak sampai menilai substansi norma yang mengatur mengenai pernyataan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib.
Perkara berhenti karena para pemohon belum dapat menguraikan kerugian konstitusional yang menjadi dasar kedudukan hukum mereka.
Permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 diajukan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, yakni Bambang Sujatmiko, Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.
Para pemohon sebelumnya meminta MK menguji frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.
Dalam ketetapan yang dibacakan pada Selasa (29/9/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum.
“Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 22 September telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Suhartoyo.
MK kemudian mengabulkan penarikan kembali permohonan, menyatakan permohonan tersebut ditarik kembali, serta menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan