JAKARTA — Proyek pemerintah bukan sekadar persoalan memenangkan tender, mengerjakan pekerjaan, lalu menerima pembayaran. Di balik setiap proyek terdapat rangkaian keputusan yang menggunakan uang negara, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, penentuan spesifikasi, perhitungan harga, pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan hingga pembayaran.
Di setiap tahapan itu terdapat risiko hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai salah satu sektor paling rawan korupsi.
Sepanjang 2004–2023, perkara pengadaan barang dan jasa mencapai 339 kasus, menempati urutan kedua setelah gratifikasi dan suap.
Politik Anggaran, Jual Kewenangan, dan Beneficial Ownership
Rekayasa proyek pemerintah kerap bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan sudah dirancang sejak tahap perencanaan.
Studi Transparency International Indonesia (TII) dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menunjukkan bahwa korupsi pengadaan berakar kuat pada relasi patronase politik (sponsorship Pilkada/Pemilu) serta besarnya kewenangan kepala daerah.
Kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki daya tekan besar terhadap ASN maupun Pejabat Pembuat Komitmen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan