Apabila terjadi kekeliruan administratif tanpa niat jahat (mens rea) dan tanpa kickback, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme UU Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) atau rekomendasi BPK dalam bentuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan batas waktu pengembalian 60 hari.

Sebaliknya, kesalahan administrasi berubah menjadi pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor apabila terbukti terdapat mens rea atau niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, permufakatan, serta kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti (actual loss) berdasarkan perhitungan BPK atau BPKP.

Perisai Safe Harbor bagi Pejabat dan Penyedia

Untuk mencegah proyek pemerintah berubah menjadi perkara pidana, para pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan penyedia swasta perlu menerapkan langkah perisai hukum (safe harbor).

Menurut KPPOD, solusi utama penanganan korupsi pengadaan di daerah bukanlah dengan menarik kembali kewenangan ke pemerintah pusat, melainkan memperkuat akuntabilitas substantif dan mekanisme pengawasan di daerah.

Salah satu langkah krusial adalah memanfaatkan Probity Audit dengan melibatkan BPKP, LKPP, atau lembaga independen untuk mendampingi penyusunan HPS serta spesifikasi teknis pada proyek-proyek strategis sejak awal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.