Ancaman demosi atau penonaktifan jabatan acap kali membuat birokrat di bawahnya terpaksa menuruti instruksi mematok fee atau memenangkan vendor tertentu demi mengembalikan modal politik.
Di samping itu, ruang korupsi makin terbuka lebar akibat tumpulnya pengawasan berlapis. Pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat daerah sulit berjalan objektif karena posisinya yang merupakan bawahan langsung kepala daerah.
Sementara itu, fungsi pengawasan DPRD kerap tidak efektif karena keterbatasan jangkauan dari hulu ke hilir hingga potensi koalisi politik dengan kepala daerah.
Kondisi ini memperparah praktik persaingan semu dalam e-procurement, di mana banyak tender dimenangi oleh perusahaan-perusahaan yang berbeda di atas kertas, namun secara beneficialownership atau pemilik manfaat sebenarnya dikendalikan oleh satu grup atau kroni pejabat yang sama.
Rantai Kerawanan dan Batas Pidana vs Administrasi
Risiko pidana dalam proyek pemerintah membentang dari hulu ke hilir melalui berbagai mode operasi.
Kerawanan awal muncul pada tahap perencanaan dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), di mana penggelembungan anggaran (mark-up), penyusunan kebutuhan tidak realistis, serta manipulasi data pasar dilakukan untuk mengunci keuntungan ilegal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan