“Ketika threshold dibicarakan, harus dihitung juga konsekuensinya terhadap partai-partai yang belum memiliki kursi di parlemen dan terhadap suara pemilih mereka,” ujarnya.

Marselinus mengatakan Putusan MK memiliki kedudukan penting dalam proses pembentukan aturan parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.

“Putusan MK menjadi parameter konstitusional bagi pembentuk undang-undang. DPR dan pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk merumuskan norma dalam UU Pemilu, tetapi perumusannya harus memperhatikan parameter yang sudah ditetapkan MK,” katanya.

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

MK meminta norma mengenai ambang batas parlemen diubah sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Perubahan tersebut perlu mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna dalam proses perumusan perubahan aturan.

MK tidak menetapkan besaran parliamentary threshold baru dalam putusan tersebut.

“MK tidak menetapkan bahwa threshold harus 1 persen, 2 persen, 3 persen, 5 persen atau tanpa threshold. Yang ditetapkan adalah parameter yang harus diperhatikan dalam merumuskan kembali besaran threshold,” ujar Marselinus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.