JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menuju Pemilu 2029 memasuki tahap baru setelah Komisi II DPR RI menetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

Bahtra ditetapkan dalam rapat internal Komisi II DPR RI pada Kamis (8/10/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Bahtra menggantikan Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya memimpin Panja secara ex officio pada tahap awal pembentukan.

Bahtra merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra.

Penetapan tersebut berlangsung ketika DPR mulai membahas sejumlah perubahan dalam UU Pemilu, termasuk besaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

Baca Juga: Timeline Pertarungan Parpol Soal Parliamentary Threshold Pemilu 2029: 0 hingga 7 Persen

Bahtra Banong dan Sikap Gerindra

Partai Gerindra telah menyampaikan dukungan terhadap parliamentary threshold sebesar 5 persen.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyampaikan sikap tersebut pada 16 September 2026 setelah pertemuan pimpinan partai politik koalisi pemerintah.

“Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembicaraan mengenai perubahan UU Pemilu di antara partai politik koalisi pemerintah.

Namun, pembicaraan tersebut belum menjadi keputusan final mengenai besaran parliamentary threshold dalam RUU Pemilu.

Sikap Gerindra itu juga sejalan dengan posisi yang disampaikan Partai Golkar dan PKS.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Golkar dan PKS sepakat mengusulkan ambang batas parlemen sekitar 5 persen.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.