Pada Maret 2026, MK juga menyatakan permohonan pengujian terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tidak dapat diterima karena DPR dan pemerintah belum melakukan perubahan norma tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni mengatakan partainya siap menghadapi berapa pun besaran parliamentary threshold yang nantinya ditetapkan untuk Pemilu 2029.
“Ya kami pada dasarnya kita tidak ada di parlemen, tidak ada di DPR ya. Apa pun yang diputuskan oleh parlemen, PSI insyaallah siap,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Raja Juli mengaitkan kesiapan PSI dengan pengalaman mengikuti dua pemilu, kepemimpinan Kaesang Pangarep, dan dukungan Jokowi.
“Apalagi insyaallah dengan pengalaman dua kali pemilu, sekarang ada Mas Kaesang sebagai Ketua Umum, dan kemudian Pak Jokowi insyaallah juga full meng-endorse PSI, insyaallah kami tidak ada masalah,” ujarnya.
Dalam pernyataan yang sama, Raja Juli menyinggung putusan MK mengenai perlunya formulasi parliamentary threshold yang memperhatikan keterwakilan suara pemilih.
Ia menyebut penerapan threshold 4 persen pada Pemilu 2024 membuat sekitar 16 juta suara tidak memperoleh representasi di DPR dan mempertanyakan jumlahnya apabila ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan