Perekrutan kader lintas partai tersebut berlangsung bersamaan dengan upaya PSI memperluas struktur organisasi menjelang Pemilu 2029.

PSI dan PT 5 Persen

Persiapan PSI menuju Pemilu 2029 berlangsung ketika besaran parliamentary threshold kembali menjadi pembahasan.

Salah satu angka yang muncul dalam wacana perubahan UU Pemilu adalah 5 persen. Wacana tersebut menjadi perhatian bagi partai-partai yang saat ini tidak memiliki kursi di DPR, termasuk PSI.

Jika angka 5 persen diterapkan, perolehan suara PSI pada dua pemilu sebelumnya masih berada di bawah ambang tersebut. PSI memperoleh 1,89 persen pada Pemilu 2019 dan 2,81 persen pada Pemilu 2024.

Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen akan membuat partai nonparlemen menghadapi tantangan lebih berat untuk memperoleh kursi di DPR.

“Makin berat bagi partai nonparlemen lolos ke Senayan termasuk PSI. Partai nonparlemen harus kerja keras buat lolos PT 5 persen, ini nggak gampang,_ kata Adi kepada RMOL pada 16 September 2026.

Namun, angka 5 persen tersebut belum menjadi ketentuan final. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya, dengan syarat dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran parliamentary threshold sesuai parameter yang ditetapkan MK.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.