JAKARTA, RMTVNews.com — Polri mendorong legalitas dan sertifikasi profesi debt collector. Namun, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas dampak kerja sama dengan pihak penagih, termasuk ketika petugas di lapangan melanggar hukum.

Selama ini, perusahaan pembiayaan dapat menyerahkan fungsi penagihan kredit bermasalah kepada pihak ketiga.

Dengan skema itu, penagihan tidak selalu dilakukan langsung oleh perusahaan yang memberikan fasilitas kredit kepada konsumen.

Gagasan penataan profesi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Polri mendorong pembentukan sistem legalitas, standar kompetensi, sertifikasi, serta mekanisme pengawasan.

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin mengatakan, Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset.

Menurut Rudy, perubahan itu perlu disertai pengaturan kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan.

“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.

Wadah profesi yang dibahas dalam forum itu bernama Satuan Jasa Penagihan, dengan sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.

Petugas nantinya diarahkan mengikuti pendidikan dan pelatihan, memiliki sertifikasi kompetensi, serta kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.

Rudy menegaskan, legalisasi profesi tidak berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa atau mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” katanya.

Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan

Penagihan utang sebenarnya sudah memiliki landasan pengaturan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 61 memperbolehkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih kredit atau pembiayaan kepada konsumen, dengan sejumlah syarat.

Pihak ketiga wajib berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang bersertifikat di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK.

Kerja sama juga harus dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Pasal 61 ayat (5) menyebutkan, PUJK wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak ketiga.

Perusahaan juga wajib mengevaluasi kerja sama tersebut secara berkala.

Berdasarkan ketentuan itu, penggunaan jasa debt collector tidak menggugurkan tanggung jawab perusahaan pembiayaan atas pelanggaran dalam proses penagihan.

Pasal 62 mengatur batas tindakan petugas penagih. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal.

Penagihan tidak boleh ditujukan kepada pihak selain konsumen dan tidak boleh dilakukan terus-menerus hingga mengganggu.

Dari sisi waktu, penagihan dibatasi pada Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.

Penagihan di luar tempat dan waktu itu memerlukan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

OJK dalam beberapa bulan terakhir berulang kali menegaskan posisi itu. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab memastikan penagihan, termasuk oleh pihak ketiga, sesuai ketentuan pelindungan konsumen.

OJK juga memanggil sejumlah perusahaan pembiayaan setelah kasus penagihan yang diduga melanggar, di antaranya Mandiri Tunas Finance pada Februari 2026 dan Toyota Astra Financial Services pada Juni 2026.

Dalam kasus yang terakhir, OJK menyatakan perusahaan juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk menagih.

Di sisi pengaduan, OJK mencatat masih ada laporan soal perilaku petugas penagihan, mulai dari dugaan ancaman atau tindakan mempermalukan konsumen hingga penagihan di luar waktu yang diperbolehkan.

Pengamat ekonomi dari Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, dalam kasus penagihan di sektor fintech, penyerahan penagihan ke pihak ketiga kerap dipakai untuk menghemat biaya sekaligus menghindari tanggung jawab.

Ia mendorong OJK menerbitkan aturan teknis khusus mengenai debt collector.

Pengawasan Industri Penagihan

Di satu sisi, perusahaan pembiayaan membutuhkan mekanisme penagihan untuk memperoleh kembali pembayaran kredit dan menjaga kualitas aset pembiayaan.

Di sisi lain, aktivitas itu berhadapan langsung dengan hak konsumen yang harus dilindungi.

Karena itu, hubungan bisnis antara perusahaan pembiayaan dan penyedia jasa penagihan tidak hanya menyangkut kontrak kerja sama, tetapi juga standar operasional, kompetensi tenaga penagih, dan pertanggungjawaban atas tindakan di lapangan.

Yang masih perlu dijawab adalah bagaimana pengawasan terhadap perusahaan jasa penagihan dijalankan, dan bagaimana perusahaan pembiayaan mengevaluasi pihak ketiga yang mereka gunakan.

Polri menyebut konsep Satuan Jasa Penagihan mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa, tetapi memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan berbeda dari satuan pengamanan atau satpam.

Efektivitas gagasan ini akan bergantung pada kejelasan kewenangan, sistem sertifikasi, mekanisme pengaduan masyarakat, dan koordinasi dengan regulator sektor jasa keuangan.

Perubahan nama dan pemberian identitas resmi saja tidak cukup.

Tanggung jawab perusahaan pembiayaan sebagai pengguna jasa, kepatuhan perusahaan penagihan terhadap hukum, dan perlindungan konsumen tetap menjadi fondasi sistem penagihan yang profesional.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.