JAKARTA, RMTVNews.com — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud mengingatkan bahwa Listyo sebelumnya pernah dipuji Presiden, termasuk atas keterlibatan Polri dalam program penanaman jagung.

Lewat akun X miliknya, Rabu (4/11/2026), Mahfud menyebut Listyo pernah menerima Bintang Mahaputera dan mendapat apresiasi dari Presiden.

Menurut dia, mantan Kapolri itu kini justru berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

“Listyo Sigit, Kapolri terlama, pernah mendapat bintang mahaputra, dipuji oleh Presiden karena bisa mengerahkan POLRI menanam jagung, bahkan oleh pimpinan Komisi III disebut polisi terbaik sepanjang sejarah ternyata jadi TSK sebagai pelaku kejahatan terjahat di sepanjang sejarah POLRI yakni menyadap kepala negaranya sendiri. Gilaaaa,” tulis Mahfud, dikutip RMTV News, Rabu (4/11/2026).

Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkannya dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Selain Listyo, penyidik menetapkan dua perwira tinggi lain, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Seorang perwira tinggi berinisial SU, yang diidentifikasi sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus saksi.

Menurut Asep, penetapan ketiganya didasarkan pada hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara.

Bareskrim menduga penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Dalam periode itu, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa verifikasi, lalu disadap tanpa kaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan perkara.

Sasarannya tidak hanya Presiden Prabowo. Nomor pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga diduga ikut disadap.

Penyidik turut mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan itu sekaligus menghilangkan jejak log sistem. Seorang petugas yang mengetahui dugaan penyadapan dan penghapusan data tersebut kemudian melapor, dan laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.

Sejauh ini Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Asep belum merinci pembagian peran masing-masing tersangka dalam penyadapan maupun penghapusan data. Keterangan yang disampaikan ke publik baru menyebut ketiganya diduga memerintahkan rangkaian tindakan tersebut.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 258 KUHP berkaitan dengan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal 332 mengatur akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain atau publik.

Ancaman pidananya, menurut Bareskrim, masing-masing maksimal 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.

Mahfud Minta Prabowo Lebih Tegas

Dari kasus Listyo, Mahfud beralih ke sejumlah pejabat lain yang menurut dia pernah dipercaya atau dipuji Prabowo, tetapi kemudian berhadapan dengan proses hukum.

Ia menyebut mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, yang menurutnya terseret dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

“Dalam hal tertentu kita mencatat Presiden Prabowo bisa tegas. Selain Listyo Sigit, ada juga Dadan Hidayana yg dulu selalu dibela dan dipuji-puji oleh Presiden akhirnya digelandang ke pengadilan karena kasus korupsi gila-gilaan di program MBG,” tulis Mahfud.

Soal Febrie, Mahfud menyebut ia dikenal sebagai “algojo koruptor” dan orang kepercayaan Presiden, tetapi akhirnya dikirim ke pengadilan atas dakwaan korupsi.

“Banyak lagi contohnya,” lanjut Mahfud.

Ia kemudian mengingatkan pejabat agar tidak merasa kebal hukum karena kedekatan dengan Presiden.

“Jadi jangan keterlaluan berkorupsiria dan melakukan pengkhianatan, misalnya karena merasa sok dekat dengan Presiden Prabowo. Kalau Anda keterlaluan, ditindak tegas juga kan?” tulisnya.

Mahfud lalu meminta Prabowo memperlihatkan ketegasan yang lebih luas.

“Ayo, Pak Presiden, gembirakan rakyat dengan ketegasan yang lebih banyak lagi,” tulis Mahfud.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.