JAKARTA, RMTVNews.com — Nama mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Marthinus Hukom kembali menjadi perhatian di tengah perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Perhatian itu muncul setelah Marthinus mengunggah pernyataan di status WhatsApp yang menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dalam tindakan makar terhadap pemerintah.

Dalam status yang diberitakan The Aceh Post pada 3 November 2026 itu, Marthinus menyebut dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam makar akan menjadi catatan tersendiri dalam sejarah kepolisian dunia.

“Dalam sejarah dunia tidak pernah ada Kepolisian melakukan makar terhadap pemerintah. Tapi kalau desas desus hari ini benar benar ADANYA, yang katanya ada segelincir oknum kepolisian melakukan makar, maka Anda sebagai mantan pemimpin Polri telah merubah sejarah dunia,” demikian salah satu bagian pernyataannya.

Ia juga menyindir mantan pimpinan Polri dengan menyebut prestasi yang ditinggalkan justru akan tercatat sebagai yang terkorup, terjelek, dan merusak institusi jika dugaan itu terbukti.

Meski tidak menyebut nama, pernyataan tersebut menjadi sorotan karena muncul saat Listyo Sigit tengah menjadi pusat perhatian dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.

Tiga tersangka pertama diumumkan pada 3 November 2026. Sementara itu, Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat pada Kamis (5/11/2026), setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Nama Marthinus Hukom kemudian diangkat pengamat terorisme Islah Bahrawi lewat tulisan yang mengulas perjalanan karier dan dugaan perselisihannya dengan Listyo Sigit.

Islah menyebut Marthinus pernah berseberangan dengan Listyo menjelang Pemilu 2024.

Menurut Islah, Marthinus tidak bersedia membawa satuan yang dipimpinnya terlibat dalam operasi politik yang disebut berkaitan dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Islah juga mengaitkan perbedaan sikap itu dengan berakhirnya jabatan Marthinus sebagai Kepala BNN dan tidak adanya penugasan baru setelahnya.

“Sejak Agustus 2025 Marthinus Hukom ‘dikotakkan’ oleh Kapolri masa itu, Listyo Sigit,” tulis Islah.

Namun, tuduhan konflik tersebut belum disertai dokumen penugasan, keputusan mutasi, atau keterangan resmi yang membuktikan bahwa perubahan posisi Marthinus merupakan konsekuensi dari perbedaan sikap politik.

Riwayat Kedekatan dan Perbedaan Posisi

Marthinus dan Listyo sama-sama perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1991. Keduanya meniti karier di institusi yang sama dengan jalur penugasan berbeda.

Marthinus banyak berkecimpung di bidang intelijen dan pemberantasan terorisme, sedangkan Listyo menempati sejumlah posisi strategis di bidang reserse dan kepemimpinan kepolisian.

Marthinus pernah memimpin Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri sebelum ditunjuk menjadi Kepala BNN.

Pada masa kepemimpinannya di Densus 88, kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora menjadi salah satu sasaran operasi antiteror di Poso, Sulawesi Tengah.

Ali Kalora tewas dalam kontak tembak dengan Satgas Madago Raya pada 18 September 2021 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bagian dari operasi pengejaran jaringan MIT yang berlangsung bertahun-tahun.

Marthinus kemudian dipercaya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Kepala BNN. Ia dilantik di Istana Negara pada 8 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 182/TPA Tahun 2023.

Jabatan itu diembannya hingga Agustus 2025, saat Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya pada 25 Agustus 2025 melalui Keputusan Presiden Nomor 118/TPA Tahun 2025.

Pergantian itu merupakan fakta administratif yang tercatat dalam dokumentasi resmi BNN. Namun, tidak ada keterangan resmi yang menghubungkan pergantian tersebut dengan perselisihan Marthinus dan Listyo Sigit.

Di sisi lain, karier Listyo punya riwayat kedekatan profesional dengan Jokowi. Sebelum menjadi Kapolri, ia menjabat Kapolresta Surakarta pada 2011 saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo.

Pada 2014 ia ditugaskan sebagai ajudan Presiden Jokowi hingga 2016. Kariernya berlanjut sebagai Kapolda Banten, Kadiv Propam, dan Kabareskrim, hingga dilantik menjadi Kapolri pada Januari 2021.

Doktor Filsafat di Balik Karier Intelijen

Di luar karier kepolisian, Marthinus memiliki latar belakang akademik di bidang filsafat. Pada 13 Juni 2026, ia menyelesaikan sidang promosi doktor di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta.

Disertasinya membahas telaah kritis terhadap ontologi dan penilaian moral Igor Primoratz mengenai terorisme, dengan konteks terorisme di Indonesia.

Penelitian itu mengulas persoalan etis dan filosofis dalam menentukan suatu tindakan sebagai terorisme, termasuk tindakan negara yang berdampak pada masyarakat sipil.

Riwayat akademik tersebut melengkapi pengalaman panjang Marthinus di bidang intelijen dan pemberantasan terorisme.

Sementara itu, pernyataan Marthinus soal dugaan makar dan sindirannya terhadap mantan pimpinan Polri menunjukkan munculnya kembali kritik dari kalangan internal kepolisian terhadap kepemimpinan institusi.

Namun, hubungan antara kritik tersebut, dugaan perselisihan dengan Listyo Sigit, dan perubahan penugasan Marthinus masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Hingga kini belum ada keterangan terbuka dari Marthinus Hukom mengenai tudingan Islah Bahrawi. Penjelasan Listyo Sigit maupun Polri soal dugaan konflik yang disebut Islah juga masih diperlukan untuk menguji klaim tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.