Saat itu, operasi tersebut berada dalam penanganan Bareskrim Polri yang dipimpin Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Hubungan kedinasan Ahrie dengan Listyo berlanjut setelah Listyo dilantik menjadi Kapolri pada Januari 2021.
Pada 18 Februari 2021, Ahrie mendapat penugasan sebagai sekretaris pribadi Kapolri di lingkungan Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polri.
Ketika itu, Ahrie masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Ia kemudian memperoleh kenaikan pangkat luar biasa menjadi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) pada 2021.
Sebagai sekretaris pribadi, Ahrie berada dalam lingkungan kerja langsung Kapolri dan membantu pelaksanaan agenda kedinasan pimpinan Polri.
Terpilih Menjadi Ajudan Presiden Prabowo
Karier Ahrie berlanjut ke lingkungan Istana Kepresidenan setelah Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden pada Oktober 2024.
Pada 23 Oktober 2024, Listyo Sigit mengonfirmasi bahwa Ahrie terpilih menjadi ajudan Presiden Prabowo dari unsur Polri.
Listyo menjelaskan, terdapat enam perwira menengah Polri yang mengikuti proses seleksi untuk mengisi posisi tersebut. Setelah menjalani tahapan tes, Ahrie menjadi personel yang terpilih.
“Beliau saat itu tes dengan enam peserta dari Polri dan terpilih beliau,” kata Listyo saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Oktober 2024.
Penugasan itu membawa Ahrie dari lingkungan kerja Kapolri ke Istana Kepresidenan. Sebelumnya, ia telah mendampingi Listyo dalam berbagai agenda kedinasan selama lebih dari tiga tahun.
Setelah menjalani tugas sebagai ajudan Presiden, Ahrie kembali bertugas di lingkungan internal Polri.
Pada Oktober 2025, ia dipromosikan menjadi Brigadir Jenderal Polisi dan menjabat Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Dipromosikan Menjadi Kadivkum Polri
Perjalanan karier Ahrie berlanjut melalui mutasi perwira Polri pada Oktober 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan