JAKARTA — Partai Perindo bersama tujuh partai politik yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) tetap mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu .
Usulan tersebut ditujukan untuk mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, usulan itu didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Menurut Ferry, penentuan ambang batas parlemen harus memiliki dasar penghitungan yang jelas dan rasional, termasuk alasan penetapan persentase tertentu.
“Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa ‘parliamentary threshold’ harus jelas rasionya, harus jelas kenapa muncul angka,” kata Ferry dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/10/2026).
Ia menilai, penetapan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keterwakilan suara pemilih di DPR.
Ferry menyebutkan, berdasarkan penghitungan yang disampaikannya, sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019.
Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
“Dalam hitungan-hitungan yang ada dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, kita menghitung dengan mekanisme hukum pemilu yang memang ada di sana, maka harusnya PT itu adalah satu persen. Jadi kami dari Partai Perindo mengusulkan PT itu,” ujarnya.
Menurut Ferry, evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya diperlukan untuk menentukan besaran ambang batas parlemen yang memiliki dasar penghitungan memadai.
Ferry menjelaskan, GKSR merupakan wadah delapan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
Selain Perindo, kelompok tersebut terdiri atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.
Menurut Ferry, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian GKSR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Pertama, keterlibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan perubahan ketentuan ambang batas parlemen.
Kedua, perlunya dasar penghitungan yang jelas untuk menentukan besaran ambang batas sebagai instrumen penyederhanaan partai politik.
Ketiga, upaya mengurangi ketidakseimbangan antara jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dan jumlah kursi yang dihasilkan dalam pemilu.
Usulan PT 1 persen tersebut menjadi posisi yang disampaikan Perindo dan GKSR dalam pembahasan perubahan ketentuan pemilu.
Penetapan ambang batas parlemen sendiri merupakan bagian dari pembentukan undang-undang yang melibatkan pembentuk undang-undang.
Putusan MK Jadi Acuan Perubahan Ambang Batas
Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, MK menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perubahan oleh pembentuk undang-undang dengan memperhatikan sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam putusan.
Mahkamah menegaskan, perubahan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna.
Partisipasi tersebut mencakup keterlibatan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR dalam proses pembahasan perubahan ketentuan ambang batas parlemen.
MK juga meminta perubahan ketentuan tersebut diselesaikan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Dengan demikian, besaran ambang batas parlemen untuk pemilu mendatang perlu ditetapkan melalui perubahan undang-undang dengan mempertimbangkan persyaratan konstitusional sebagaimana diuraikan dalam putusan MK.
Perindo dan GKSR mengusulkan angka 1 persen sebagai pilihan dalam pembahasan tersebut, dengan alasan mengurangi suara pemilih yang tidak terwakili di DPR sekaligus mempertahankan proporsionalitas hasil pemilu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan