Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan pembahasan mendalam terkait RUU Pemilu dan Pilkada.
Ia menegaskan revisi undang-undang tersebut harus menjadi prioritas utama dan diputuskan pada tahun 2026, mengingat tahapan awal pemilu akan dimulai pada awal 2027, bahkan proses rekrutmen penyelenggara dijadwalkan berlangsung pada akhir 2026.
Menurut Kang Ferry, sapaannya, RUU Pemilu bukan sekadar dokumen hukum biasa, melainkan harus menjadi perhatian dan kehirauan bersama seluruh rakyat Indonesia.
“RUU Pemilu harus menjadi concern seluruh rakyat karena melalui pemilu lah seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara dibuka melalui pemilihan pemimpin. Hal ini krusial untuk menguatkan kualitas demokrasi kita secara adil dan setara,” ujar Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Mantan Komisioner KPU RI ini menjabarkan secara detail bahwa revisi tersebut setidaknya harus menyentuh berbagai aspek fundamental yang mencakup lima dimensi utama.
Pertama, terkait sistem pemilu, yang meliputi penataan sistem, pendapilan, mekanisme pencalonan, tata cara pemberian suara, hingga formula elektoral.
Kedua, pada aspek aktor pemilu, revisi harus mempertegas aturan bagi KPU, Bawaslu, partai politik, calon perorangan, hingga pasangan calon.
Ketiga, Ferry menyoroti pentingnya pembaharuan pada manajemen pemilu yang mencakup digitalisasi atau penggunaan teknologi, pengaturan tahapan, pengelolaan keuangan, serta kesiapan SDM.
Keempat, mengenai keadilan pemilu, revisi harus fokus pada mekanisme penanganan sengketa pemilu dan penyesuaian dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terakhir, aspek kelima adalah penguatan pengawasan untuk mengantisipasi terhadap potensi moral hazard pemilu.
Kang Ferry kembali mengingatkan mengapa tahun 2026 menjadi batas waktu yang sangat penting bagi pengesahan undang-undang ini. Ia menilai kepastian hukum sejak dini merupakan kunci utama dalam mewujudkan asas keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi mendatang.
“Kita berharap pembuat undang-undang memprioritaskan revisi ini diputuskan tahun 2026 agar seluruh masyarakat, peserta pemilu, dan pemerintah memiliki kesiapan yang sama dalam mempersiapkan diri. Inilah esensi dari asas adil dan setara dalam pemilu kita,” tegas Kang Ferry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan