Adapun produk yang diimpor Indonesia dari Mesir antara lain pupuk, garam, belerang, kapur, buah-buahan, sayuran, serta bijih dan kerak logam.
Pada Januari–Juni 2026, total perdagangan kedua negara mencapai US$1,74 miliar. Ekspor Indonesia tercatat US$1,09 miliar, sementara impor dari Mesir sebesar US$647,70 juta.
Pemerintah Indonesia juga mendorong penjajakan perjanjian perdagangan melalui skema Preferential Trade Agreement (PTA) dan Free Trade Agreement (FTA). Dalam pertemuan di Jaipur, India, pada 7 Agustus 2026, Menteri Perdagangan Budi Santoso membahas rencana tersebut dengan Menteri Investasi dan Perdagangan Luar Negeri Mesir Mohamed Farid Saleh.
Kedua pihak juga membicarakan penyelenggaraan pertemuan kedua Komite Perdagangan Bersama atau Joint Trade Committee pada 2026.
Mesir turut mengusulkan pembentukan usaha patungan di sektor industri pakaian jadi dan pertemuan untuk menjembatani perdagangan produk pertanian.
Bagi Indonesia, perluasan akses pasar Mesir berpotensi memperkuat penetrasi produk nasional di Afrika Utara dan kawasan sekitarnya. Namun, realisasi peluang tersebut bergantung pada hasil perundingan perdagangan, ketentuan impor, biaya logistik, dan daya saing produk.
Palestina dan Posisi Geopolitik Mesir
Di luar perdagangan, hubungan Indonesia–Mesir memiliki dimensi geopolitik yang berkaitan dengan Palestina dan stabilitas Timur Tengah.
Mesir berbatasan langsung dengan Jalur Gaza melalui Rafah dan memiliki posisi penting dalam diplomasi regional serta penyaluran bantuan kemanusiaan. Indonesia, sementara itu, secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan solusi dua negara.
Dalam kunjungan Prabowo ke Kairo pada Desember 2024, kedua presiden membahas kerja sama untuk mendorong perdamaian di Palestina. Prabowo juga menyampaikan apresiasi terhadap peran Mesir dalam upaya mediasi dan penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan