KPU melalui Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 menetapkan jumlah suara sah nasional untuk penentuan ambang batas perolehan suara partai politik sebesar 151.793.293 suara.
Keputusan tersebut juga menetapkan partai politik yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas untuk penentuan kursi DPR.
Dengan basis tersebut, ambang batas 4 persen setara dengan 6.071.731,72 suara.
Apabila persentasenya dinaikkan menjadi 5 persen, garis ambangnya menjadi sekitar 7.589.665 suara.
Artinya, kenaikan satu persen dari 4 persen menjadi 5 persen menaikkan batas minimum sekitar 1.517.933 suara.
Perhitungan tersebut merupakan simulasi dengan menggunakan jumlah suara sah nasional Pemilu 2024. Angka suara sah nasional dan ambang batas aktual Pemilu 2029 akan mengikuti hasil pemilu serta ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Anatomi 8 Partai di DPR
Pemilu 2024 menghasilkan 580 kursi DPR yang ditempati delapan partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen.
Data perolehan suara nasional dan konversi kursi DPR-RI Pemilu 2024 berdasarkan Penetapan Hasil Pemilu Nasional oleh KPU RI mencatat:
- PDIP memperoleh 25.387.279 suara dan 110 kursi,
- Golkar 23.208.654 suara dan 102 kursi,
- Gerindra 20.071.708 suara dan 86 kursi,
- PKB 16.115.655 suara dan 68 kursi,
- NasDem 14.660.516 suara dan 69 kursi,
- PKS 12.781.353 suara dan 53 kursi,
- Demokrat 11.283.160 suara dan 44 kursi, serta
- PAN 10.984.003 suara dan 48 kursi.
Data tersebut memperlihatkan bahwa suara nasional dan kursi DPR merupakan dua tahapan yang berbeda.Ambang batas bekerja pada tingkat suara sah nasional untuk menentukan partai yang dapat diikutkan dalam penentuan kursi DPR. Setelah itu, kursi dialokasikan berdasarkan perolehan suara partai di daerah pemilihan. Pada Pemilu 2024 terdapat 84 daerah pemilihan dengan total 580 kursi DPR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan