Berdasarkan data perolehan suara provinsi yang digunakan dalam analisis ini, Golkar tercatat menjadi partai dengan perolehan suara tertinggi di 13 provinsi. PDIP berada di posisi tertinggi di 9 provinsi, Gerindra di 6 provinsi, dan NasDem di 3 provinsi.

PKB, PKS dan PAN masing-masing tercatat menjadi partai dengan suara tertinggi di satu provinsi, sementara Demokrat tidak tercatat sebagai peraih suara tertinggi dalam data provinsi yang digunakan.

Sebaran tersebut menunjukkan bahwa kekuatan partai di tingkat provinsi tidak selalu identik dengan posisi suara nasional.

Mekanisme PT menggunakan akumulasi suara sah nasional, sedangkan kursi DPR kemudian ditentukan berdasarkan perolehan suara di daerah pemilihan.

Karena itu, sebuah partai dapat memiliki basis suara kuat di wilayah tertentu tetapi tetap tidak masuk dalam penentuan kursi DPR apabila suara sah nasionalnya berada di bawah ambang batas.

Parameter Mahkamah Konstitusi

Perubahan PT untuk Pemilu 2029 tidak berdiri hanya pada negosiasi angka antarpelaku politik.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran angka atau persentase ambang batas dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.