Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan replik sebagai tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihak Roy.
Jokowi sebelumnya melaporkan Roy terkait dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazahnya. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses persidangan dengan Roy sebagai terdakwa.
Halaman
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan