Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan replik sebagai tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihak Roy.

Jokowi sebelumnya melaporkan Roy terkait dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazahnya. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses persidangan dengan Roy sebagai terdakwa.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.