Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang berada di balik dugaan penyadapan itu.
“Prosesnya masih berjalan. Saya yakin akan ada temuan atau fakta baru. Kita tunggu saja,” katanya.
Sugiono menambahkan, Gerindra akan melakukan konsolidasi internal menyikapi kasus tersebut karena Presiden berasal dari partai itu.
Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta.
Presiden telah menandatangani keputusan presiden yang memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KS.
Pada hari yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan itu mengarah pada perbuatan makar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan