JAKARTA, RMTVNews.com — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra yang juga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono meminta sistem keamanan siber dan pengamanan komunikasi di lingkungan Istana Kepresidenan dievaluasi.

Permintaan itu disampaikan menyusul dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.

Sugiono mengatakan peristiwa itu perlu menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara.

Menurut dia, penyadapan tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mengikuti alasan serta prosedur yang diatur undang-undang. Ia menyampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Saya kira itu juga jadi bahan evaluasi,” kata Sugiono.

“Undang-undang yang sudah ada mengatakan bahwa penyadapan ini juga merupakan sesuatu yang tidak mudah. Harus ada alasannya, proses penyelidikan yang dilakukan, dan kita akan lihat lagi evaluasi serta pemantauannya,” imbuhnya.

Sugiono juga menyebut Presiden akan mengevaluasi jajaran pemerintah, tanpa menjelaskan bentuknya. “Pasti ada evaluasi,” katanya.

Dalam pandangannya, dugaan penyadapan itu merupakan bentuk insubordinasi atau pembangkangan terhadap pimpinan.

Ia tidak menutup kemungkinan adanya motif yang mengarah ke makar, tetapi meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan.

“Kalau saya berpendapat bahwa ini merupakan suatu bentuk insubordinasi, kemudian bisa jadi ditemukan motif-motif yang mengarah makar kepada Presiden,” katanya.

Sugiono menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajarannya yang menangani perkara tersebut. Ia berharap penyelidikan mengungkap motif serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami mengucapkan apresiasi kepada Kapolri dan jajarannya yang sudah melakukan proses ini. Tentu saja, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk mengetahui lebih lanjut,” ujar Sugiono.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.