Syahganda mengatakan pemerintah menyadari pertumbuhan ekonomi perlu diikuti peningkatan daya beli, kualitas lapangan kerja, dan pemerataan kesempatan.
Di sektor pendidikan, anggaran dalam APBN 2027 disebut meningkat menjadi Rp824 triliun dari Rp757,82 triliun pada APBN 2026.
Pemerintah juga melaporkan lebih dari 55.451 sekolah telah direvitalisasi pada 2025-2026, dengan target lebih dari 71.000 sekolah hingga akhir 2026.
Program digitalisasi pendidikan telah menjangkau 368.310 satuan pendidikan dengan lebih dari 51 juta siswa sebagai penerima manfaat.
Pada 2026, sebanyak 72.258 unit perangkat digital telah disalurkan dari target 742.536 unit.
Pemerintah juga melaporkan penyediaan akses listrik bagi 2.389 sekolah dan internet bagi 8.152 sekolah yang sebelumnya belum terhubung.
Dalam bidang reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pemerintah menyatakan berkomitmen melakukan penegakan hukum serta mencegah kebocoran anggaran dan menyelamatkan kekayaan negara.
Berdasarkan keterangan resmi pemerintah pada 6 Oktober 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp52 triliun secara kumulatif dan menertibkan lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan.
Pada 22 Oktober 2026, Satgas PKH juga menertibkan dan menutup aktivitas pertambangan emas ilegal PT Kristalin Eka Lestari di Nabire, Papua Tengah, yang mencakup area 275,36 hektare.
Pemerintah turut mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut untuk wilayah seluas 3.500 hektare.
Terkait perlindungan HAM dan demokrasi, pemerintah menyatakan menghormati hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat secara damai.
Syahganda juga menyebut Presiden Prabowo Subianto membuka ruang dialog dengan akademisi, pakar, dan berbagai elemen masyarakat, salah satunya melalui forum “Presiden Menjawab” yang berlangsung lebih dari 12 jam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan