JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai menemukan indikasi yang mengarah pada makar.

Menurut Yusril, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya tujuan untuk melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Yusril menegaskan, temuan itu masih berupa kesimpulan sementara dan proses penyidikan masih berlangsung.

“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, indikasi yang didalami bukan upaya membunuh Presiden, melainkan keinginan untuk melumpuhkan.

Penyidik, kata dia, sedang mendalami kemungkinan adanya tujuan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Yusril mengatakan motif dan tujuan penyadapan mulai ditelusuri dalam pengembangan perkara. Ia menyebut perkembangan itu menunjukkan indikasi yang dapat dikaitkan dengan ketentuan makar dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” kata Yusril.

Awalnya Pasal Penyadapan dan Intersepsi Elektronik

Yusril menjelaskan, pada tahap awal penyidik menggunakan ketentuan pidana tentang penyadapan dan intersepsi elektronik dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.