Atas dasar itu, pihak ahli waris melaporkan Nani Lukman ke Bareskrim Polri. Namun laporan tersebut kemudian dihentikan melalui SP3.
Di sisi lain, Sulardi mengaku dirinya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Perkara itu sempat berlanjut hingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Namun, menurutnya, dalam persidangan tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Saya tanyakan kerugiannya apa dan surat apa yang dipalsukan, tetapi tidak dijelaskan. Bahkan kuasa pelapor tidak hadir di persidangan meskipun sudah dipanggil secara patut,” ujar Sulardi.
Pihak ahli waris menegaskan bahwa objek tanah yang dipersengketakan berbeda dengan tanah yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT HD Arjuna. Mereka mengklaim memiliki dokumen pendukung berupa peta rinci, Letter C desa, dan data perpajakan yang menunjukkan letak tanah ahli waris.
Martin juga menyebut majelis hakim sebelumnya telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) untuk memastikan letak objek sengketa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihak ahli waris meyakini lahan yang kini dipasangi plang merupakan bagian dari tanah milik ahli waris berdasarkan Girik Nomor 351 Persil 102 Darat II seluas sekitar 24.000 meter persegi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan