Diduga Ekspor Ilegal 390 Ton Mineral Mengandung LTJ
Kejagung mengungkapkan, akibat dugaan persekongkolan tersebut, PT PMM dapat mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal.
“Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Saudara JK, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” kata Syarief.
Penyidik menegaskan logam tanah jarang merupakan komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dugaan manipulasi tersebut dinilai berpotensi merugikan negara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan