JAKARTA — Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp11,77 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp10,85 triliun atau 92,23 persen dialokasikan untuk Program Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian PKP pada 24 September 2026.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyebut pagu akhir Kementerian PKP mencapai Rp11.768.251.500.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan anggaran tersebut terbagi menjadi dua program utama, yakni dukungan manajemen dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Terdiri dari program dukungan manajemen sebesar Rp 914 miliar atau 7,7 persen. Kemudian program perumahan dan kawasan permukiman sebesar Rp 10,85 triliun, sebesar 92,23 persen,” kata Maruarar dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI.

Maruarar mengatakan komposisi tersebut disusun dengan menjaga agar belanja dukungan manajemen tidak mengambil porsi besar dari total anggaran.

“Jadi kami berusaha betul menjaga angka ini. Kalau boleh 8 persenlah buat dukungan manajemen, tapi buat program diutamakan sebesar kurang lebih 92 persen,” ujarnya.

Dari alokasi Program Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp10,85 triliun, salah satu porsi terbesar diarahkan untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Berdasarkan paparan Kementerian PKP, alokasi BSPS mencapai sekitar Rp8,67 triliun.

Sementara itu, Maruarar menyebut kebutuhan anggaran ideal Kementerian PKP untuk 2027 mencapai Rp106 triliun. Dengan pagu Rp11,77 triliun, masih terdapat selisih kebutuhan sebesar Rp94,23 triliun.

“Hasil pembahasan menetapkan pagu anggaran sebesar Rp 11,77 triliun dari kebutuhan anggaran yang idealnya Rp 106 triliun sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp 94,23 triliun yang belum terakomodasi dalam pagu anggaran,” ucap Maruarar.

Kementerian PKP sebelumnya menghitung kebutuhan tersebut antara lain untuk peningkatan program BSPS, pembangunan rumah susun, rumah khusus, penanganan kawasan kumuh dan sanitasi, bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), serta pengawasan teknis.

Di luar anggaran APBN, Kementerian PKP juga menggunakan skema pembiayaan lain untuk mendukung program perumahan. Salah satunya melalui KUR Perumahan.

“Betul anggaran kami itu adalah Rp 11,77 triliun di APBN, tapi karena kami diizinkan melakukan langkah-langkah kreatif anggaran, contoh dari KUR Perumahan tahun ini kita mendapatkan Rp 50 triliun,” kata Maruarar.

Menurut Maruarar, dukungan KUR Perumahan tersebut telah digunakan untuk renovasi sekitar 87 ribu rumah serta pembangunan dan pembelian sekitar 18 ribu rumah.

Pemerintah juga melakukan burden sharing dengan Bank Indonesia yang disebut meningkatkan kuota rumah subsidi dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.