JAKARTA, RMTVNews.com — Ruben Onsu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan sesama jenis pada 15 Oktober 2026, beberapa hari setelah dirinya lebih dahulu melaporkan dugaan penyebaran konten pribadi ke polisi.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan terhadap Ruben disebut terjadi pada 2024.

Waktu pelaporan tersebut menjadi sorotan di media sosial. Sejumlah pertanyaan muncul mengenai alasan perkara yang disebut terjadi dua tahun lalu itu baru dilaporkan sekarang, terlebih Ruben sebelumnya telah menempuh jalur hukum terkait beredarnya rekaman video call pribadi.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Febi Faisal, menjelaskan bahwa para korban baru menyadari tindakan yang mereka alami diduga merupakan pelecehan seksual.

“Kenapa baru sekarang? Jadi baru sadar nih, si korban ini baru sadar bahwa dia tuh telah dilakukan pelecehan seksual oleh inisial RO,” kata Febi di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2026).

Febi tidak merinci kapan para pelapor mulai menyadari dugaan pelecehan tersebut ataupun apa yang mendorong mereka mengambil langkah hukum pada Oktober 2026.

Tim kuasa hukum menyebut terdapat dua hingga tiga orang yang diduga menjadi korban. Mereka juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.

“Kalau korban dari pihak kalangan biasa. Modus operandi yang digunakan pelaku pun beragam, salah satunya berkedok hubungan interaktif pertemanan,” ujar Febi.

Kuasa hukum pelapor lainnya, Endi Saptadi Haryanto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah materi kepada kepolisian untuk mendukung laporan.

“Bukti-bukti tadi, apa namanya, ada berupa video, ada foto-foto, ada bukti percakapan sebagian, kurang lebih seperti itu,” tutur Endi.

Tim kuasa hukum juga belum memaparkan secara terperinci isi setiap materi tersebut, waktu pembuatannya, maupun kaitannya dengan dugaan peristiwa pada 2024.

Ruben Lebih Dahulu Melaporkan Penyebaran Konten Pribadi

Sebelum laporan dugaan pencabulan diajukan, Ruben Onsu telah melaporkan dugaan penyebaran konten pribadi ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Terkait laporan saudara RSO, benar yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” kata Budi pada 12 Oktober 2026.

Budi mengatakan laporan itu direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam proses pendalaman.

“Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, juga membenarkan kliennya membuat dua laporan polisi pada Minggu (11/10/2026).

Menurut Minola, laporan pertama berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi, sedangkan laporan lainnya menyangkut dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran rekaman video call.

“Benar, ya, bahwa klien kami, Ruben Onsu, pada tanggal 11 Oktober 2026 itu telah membuat dua laporan, bukan hanya satu laporan. Hanya saja jamnya berbeda yang dilaporkan cenderung sama, ya,” kata Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.