Dalam proses hukum berikutnya, Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Kamaruddin aktif menyampaikan perkembangan perkara dan pandangan pihak keluarga kepada publik.

Ia juga menjadi salah satu advokat yang kerap muncul dalam pemberitaan selama penyidikan hingga persidangan berlangsung.

Perannya dalam perkara tersebut membuat nama Kamaruddin melekat pada proses pengungkapan kasus Brigadir J, yang turut menjadi sorotan terhadap penanganan perkara di lingkungan Polri.

Dikenang Rekan Seprofesi

Di luar kabar meninggalnya, Martin juga mengenang Kamaruddin sebagai sosok yang memiliki keberanian dan kepedulian terhadap orang-orang yang menghadapi ketidakadilan.

Dalam keterangannya kepada Media Indonesia, Martin menyebut Kamaruddin bukan sekadar rekan kerja atau keluarga, melainkan juga guru dan teladan baginya.

“Beliau adalah sosok yang pemberani, tulus, dan memiliki empati yang begitu besar terhadap orang-orang yang mengalami ketidakadilan,” kata Martin.

Martin juga menceritakan pengalaman ketika keduanya mendampingi seorang terdakwa di Pengadilan Negeri Ciamis.

Saat itu, tim penasihat hukum menghadapi tekanan massa yang mengepung ruang sidang.

Dalam situasi tersebut, Martin mengaku sempat bertanya kepada Kamaruddin tentang cara mereka menghadapi keadaan.

Martin kemudian mengenang jawaban Kamaruddin yang menekankan keberanian dalam menjalankan tugas pembelaan.

“Sebagai advokat, kita tidak boleh pernah takut dalam menjalankan tugas pembelaan,” tutur Martin, mengutip pesan Kamaruddin dalam peristiwa tersebut.

Kenangan itu disampaikan Martin untuk menggambarkan sikap Kamaruddin selama menjalani profesi advokat, terutama ketika menghadapi tekanan dalam menangani perkara hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.