JAKARTA, RMTVNews.com — Advokat Kamaruddin Simanjuntak meninggal dunia pada Senin, 19 Oktober 2026, dini hari. Namanya dikenal luas setelah menjadi kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam perkara pembunuhan yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.

Kabar meninggalnya Kamaruddin dikonfirmasi oleh rekan sesama advokat, Martin Lukas Simanjuntak.

Ia menyebut Kamaruddin meninggal sekitar pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit Pelni, Jakarta.

“Shalom, benar beliau telah berpulang ke rumah Bapa di surga subuh tadi pukul 03.00 WIB,” kata Martin saat dihubungi, Senin (19/10/2026), seperti dikutip dari pemberitaan media.

Martin mengatakan Kamaruddin telah menghadapi masalah kesehatan selama beberapa tahun terakhir.

Ia mengaku tidak mengetahui secara terperinci penyakit yang diderita almarhum, tetapi menyebut Kamaruddin rutin menjalani cuci darah.

“Saya tidak tahu detailnya, namun yang pasti sudah dalam beberapa tahun ini rutin cuci darah,” ungkap Martin.

Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak dikenang rekan seprofesinya sebagai advokat yang berani, tulus, dan memiliki kepedulian terhadap orang-orang yang menghadapi ketidakadilan. Foto: Dok. pribadi Kamaruddin Simanjuntak

Mengenai pemakaman, Martin mengatakan keputusan masih menunggu kesepakatan keluarga.

“Pemakamannya masih menunggu hasil kesepakatan dari keluarga,” jelasnya.

Nama Kamaruddin Mencuat dalam Kasus Brigadir J

Nama Kamaruddin semakin dikenal masyarakat ketika ia mendampingi keluarga Brigadir J dalam mengawal proses hukum kematian Yosua pada 2022.

Perkara tersebut menjadi salah satu kasus pidana yang mendapat perhatian luas setelah menyeret Ferdy Sambo dan sejumlah anggota kepolisian.

Yosua tewas di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Juli 2022.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.