Menurut dokumen laporan polisi yang diterima RMTV News, terlapor diduga mengancam Anto dengan kalimat, “Silakan berwudhu, ku beli kain kafan untuk kamu ini hari terakhir hidupmu.”

Keluarga Nilai Klaim Bunuh Diri Janggal

H. Kaharuddin, anggota keluarga korban, menyebut banyak kejanggalan dalam versi polisi. Menurutnya, Anto sehat dan tidak punya riwayat depresi maupun keinginan bunuh diri.

Setelah autopsi, keluarga menemukan pembengkakan di bawah kedua telinga, bekas jeratan di leher, pembengkakan di sekitar pusar, bekas tangan di perut sebelah kanan, serta pembuluh darah pecah yang mengeluarkan darah dari telinga.

Keluarga menilai klaim bunuh diri dengan tali celana tidak masuk akal, baik secara logika maupun forensik. Mereka juga menduga lokasi kejadian diubah sebelum keluarga tiba.

Tiga Anggota Polisi Dilaporkan

Keluarga melaporkan tiga anggota Polsek Kajang yakni Bripka Irfan Evendi (reserse), Aipda Budianto (Kanit Reserse), dan Aipda Andi Alim (Bhabinkamtibmas).

Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik berat berdasarkan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, serta dugaan tindak pidana sesuai Pasal 340, 338, 351 ayat (3), 355, 422, dan 221 KUHP.

Barang bukti yang disertakan mencakup foto dan video luka di tubuh korban, pakaian korban saat meninggal, keterangan Reza dan istrinya, serta surat keterangan autopsi dari RSU Sultan Dg Raja.

Keluarga menuntut para terlapor diproses secara pidana dan kode etik dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

Mereka juga meminta autopsi ulang oleh dokter forensik independen di RS Bhayangkara, pengamanan rekaman CCTV di ruang penyidik dan sel tahanan pada hari kejadian, perlindungan bagi saksi dari ancaman dan intimidasi, serta penonaktifan atau penahanan para terlapor agar tidak menghilangkan barang bukti.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.