JAKARTA, RMTVNews.com — Keluarga Anto alias Baharuddin, tahanan yang meninggal dunia di Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengadukan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Selasa (27/10/2026). Keluarga didampingi kuasa hukum Nidlamul Harby Elghama, H. Ghazaly Ama La Nora, dan Nizamul Muluk dari Elghama Law Firm.

Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penyiksaan terhadap Anto selama berada di Polsek Kajang sebelum ia meninggal dunia pada 13 Oktober 2026.

Keluarga meminta kematian korban diusut menyeluruh, termasuk kronologi pemeriksaan, kondisi fisik korban, dan tindakan anggota yang bertugas saat kejadian.

Kuasa hukum meminta Polda Sulawesi Selatan menangani kasus ini secara transparan dan objektif, terutama dalam mengungkap dugaan penyiksaan, kronologi kematian, serta keterangan keluarga dan para saksi.

“Tagline ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Kami meminta Polda Sulawesi Selatan menangani kasus ini secara transparan dan objektif, mengungkap seluruh fakta di balik kematian Anto, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Nidlamul Harby Elghama di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Menurut keluarga, Anto dibawa ke Polsek Kajang untuk diperiksa atas tuduhan mencuri telepon seluler. Ia dibawa oleh pemilik HP bersama pihak konter.

Keluarga menyatakan Anto sebenarnya membeli HP tersebut, bukan mencurinya.

Keluarga menduga Anto mengalami kekerasan selama pemeriksaan agar mengakui tuduhan itu.

Dalam dokumen laporan kepolisian (LP) yang diterima RMTV News, Reza, rekan korban, mengaku melihat anggota polisi menyiksa Anto saat ia menjenguk korban bersama istrinya.

Keluarga juga menyebut adanya permintaan uang Rp10 juta agar Anto dibebaskan. Menurut keluarga, permintaan itu diduga berasal dari pria yang mengaku pemilik HP.

Menurut dokumen laporan polisi yang diterima RMTV News, terlapor diduga mengancam Anto dengan kalimat, “Silakan berwudhu, ku beli kain kafan untuk kamu ini hari terakhir hidupmu.”

Keluarga Nilai Klaim Bunuh Diri Janggal

H. Kaharuddin, anggota keluarga korban, menyebut banyak kejanggalan dalam versi polisi. Menurutnya, Anto sehat dan tidak punya riwayat depresi maupun keinginan bunuh diri.

Setelah autopsi, keluarga menemukan pembengkakan di bawah kedua telinga, bekas jeratan di leher, pembengkakan di sekitar pusar, bekas tangan di perut sebelah kanan, serta pembuluh darah pecah yang mengeluarkan darah dari telinga.

Keluarga menilai klaim bunuh diri dengan tali celana tidak masuk akal, baik secara logika maupun forensik. Mereka juga menduga lokasi kejadian diubah sebelum keluarga tiba.

Tiga Anggota Polisi Dilaporkan

Keluarga melaporkan tiga anggota Polsek Kajang yakni Bripka Irfan Evendi (reserse), Aipda Budianto (Kanit Reserse), dan Aipda Andi Alim (Bhabinkamtibmas).

Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik berat berdasarkan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, serta dugaan tindak pidana sesuai Pasal 340, 338, 351 ayat (3), 355, 422, dan 221 KUHP.

Barang bukti yang disertakan mencakup foto dan video luka di tubuh korban, pakaian korban saat meninggal, keterangan Reza dan istrinya, serta surat keterangan autopsi dari RSU Sultan Dg Raja.

Keluarga menuntut para terlapor diproses secara pidana dan kode etik dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

Mereka juga meminta autopsi ulang oleh dokter forensik independen di RS Bhayangkara, pengamanan rekaman CCTV di ruang penyidik dan sel tahanan pada hari kejadian, perlindungan bagi saksi dari ancaman dan intimidasi, serta penonaktifan atau penahanan para terlapor agar tidak menghilangkan barang bukti.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.