JAKARTA, RMTVNews.com — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu mengambil langkah paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Jika Nusron kembali tidak hadir dalam pemeriksaan saksi pada Rabu (28/10/2026), KPK diminta segera menerbitkan surat perintah membawa atau menjemput paksa.

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, ia mendapat informasi mengenai jadwal pemeriksaan itu dari dua pihak yang ia nilai sangat tepercaya.

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Menurut Boyamin, pemanggilan hari ini merupakan panggilan kedua yang resmi.

Panggilan sebelumnya, ujarnya, pada dasarnya hanyalah penundaan karena Nusron meminta jadwal diundur dengan alasan ada agenda di kantor.

Namun pada hari pemeriksaan yang dijadwalkan ulang, Kamis, Nusron disebut justru berada di Johor Baru, Malaysia.

“Maka diterbitkanlah surat panggilan kedua untuk hari ini,” kata Boyamin.

Karena itu, Boyamin menilai tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk bersikap lunak. Ia berharap Nusron hadir, tetapi jika tidak, KPK harus menempuh langkah tegas.

“Kalau tidak dijemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik, dan saya akan melaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi tegas kepada pimpinan KPK,” ujarnya.

Boyamin mengingatkan bahwa Nusron baru dipanggil sebagai saksi. Ia mengimbau Nusron datang agar proses hukum berjalan lebih cepat dan perkara menjadi terang.

“Jika tidak cukup bukti kan tidak jadi tersangka, jadi percaya dirilah untuk datang,” kata dia.

Boyamin juga menyoroti Nusron yang belakangan disebut belum terlihat beraktivitas di kantornya. Ia berharap hal itu menjadi pertanda baik bahwa proses hukum tidak diintervensi.

“Mudah-mudahan ini pertanda baik bahwa Pak Nusron tidak dilindungi lagi, ya itu kalau ada yang melindungi,” ujarnya. Ia menyatakan yakin sebenarnya tidak ada pihak yang melindungi, hanya saja KPK perlu ekstra hati-hati.

MAKI berharap KPK mengungkap kasus ini secara adil dan transparan, termasuk menelusuri aliran dugaan suap di ATR/BPN.

“Mari kita tunggu bersama proses penegakan hukum ini,” kata Boyamin.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.