Menurutnya, penelusuran itu perlu memperjelas apakah keluarga kesulitan mengenali tanda bahaya, mendapatkan informasi, menjangkau fasilitas kesehatan, atau mencari bantuan untuk membawa anak berobat.

Puan mengakui pemberitaan yang beredar belum cukup untuk memastikan adanya hambatan jarak, biaya, kepesertaan jaminan kesehatan, ataupun mutu layanan.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu mendengar langsung pengalaman keluarga dan memeriksa catatan pelayanan sebelum menentukan perbaikan.

“Peristiwa ini perlu menjadi perhatian bersama agar masyarakat bisa memperoleh pertolongan sejak kondisi kesehatan anak mulai memburuk,” ujar Puan.

Puan menekankan pentingnya akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan, terutama keluarga yang awam soal dunia medis dan kurang memiliki akses informasi.

Dalam kondisi tertentu, menurutnya negara harus bergerak aktif mendatangi warga.

Ia mengingatkan daerah agar melihat kemudahan berobat dari sudut pandang keluarga. Apakah pemerintah daerah (pemda) tahu siapa yang harus dihubungi, punya cara untuk datang ke fasilitas kesehatan, dan mendapat arahan ketika kondisi anak berubah.

Informasi tentang tempat mencari pertolongan juga harus mudah dipahami, termasuk oleh warga yang tidak terbiasa memakai layanan digital.

Menurut Puan, orang tua atau pengasuh yang terbatas dalam pengetahuan, biaya perjalanan, maupun dukungan keluarga membutuhkan pendampingan yang sesuai.

Kebutuhan transportasi, pendampingan, dan pengasuhan anggota keluarga lain juga bisa memengaruhi keputusan membawa anak berobat.

Keluarga rentan, katanya, perlu merasa didampingi agar berani segera meminta bantuan dan menyampaikan kesulitan secara terbuka.

Puan juga mendorong penguatan peran perangkat desa yang berhubungan langsung dengan warga.

Menurutnya, perangkat desa bisa langsung bergerak membantu warga yang sangat membutuhkan pertolongan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.