JAKARTA, RMTVNews.com — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengimbau buruh dan mahasiswa yang menggelar demonstrasi pada Rabu (28/10/2026) menyampaikan aspirasi secara damai tanpa kekerasan dan kerusuhan.

Said Iqbal mengatakan Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSPI mendukung demokrasi yang sehat dan berlandaskan konstitusi.

Ia meminta peserta aksi tetap mematuhi peraturan yang berlaku selama menyampaikan pendapat di muka umum.

“KSPI mengimbau para buruh dan peserta aksi demonstrasi pada tanggal 28 Oktober 2026 hendaknya aksi dilakukan secara damai tanpa kekerasan dan kerusuhan sesuai konstitusi dan peraturan yang berlaku,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Said, yang juga menjabat Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, berharap cita-cita bangsa Indonesia untuk membangun negara yang adil dan makmur dapat terwujud.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dijadwalkan menggelar aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Organisasi buruh lainnya, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), juga menyampaikan imbauan agar aksi berlangsung damai.

Selain itu, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyatakan pemerintah menghormati demokrasi di tengah rencana demonstrasi mahasiswa. Pemerintah juga mengimbau agar aksi berlangsung tertib.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.

Isir mengatakan kritik dan perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Polri menghormati setiap aspirasi masyarakat. Kritik dan perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi. Mari sampaikan aspirasi secara damai, jaga ruang publik bersama, dan jangan mudah terprovokasi,” kata Isir, Selasa (27/10/2026).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.