JAKARTA, RMTVNews.com — Dwi Bagus Martono (DBM) diduga membunuh istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak laki-laki korban yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur. Polisi menduga pembunuhan tersebut dipicu kecemburuan yang berujung pada pertengkaran di sebuah hotel.
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, pertengkaran antara DBM dan Dini terjadi sebelum kedua korban dibunuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Dini diduga dibunuh di kamar hotel, sedangkan anaknya menjadi korban di lokasi berbeda.
“Jadi dilakukan oleh suami sirinya karena pertengkaran, karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota. Terus dibunuh dengan cara mencekik ya, mencekik, dibawa ke luar hotel, dan anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat, di dalam mobil,” kata Jumhur di Mapolda Jawa Timur, Senin (26/10/2026).
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang menyebabkan ibu dan anak tersebut meninggal dunia, termasuk tindakan yang diduga dilakukan DBM setelah pembunuhan.
Kasus ini bermula dari hilangnya Dini dan anaknya. Keduanya dilaporkan tidak diketahui keberadaannya sejak 20 September 2026.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada kepolisian pada 5 Oktober 2026.
Dalam penyelidikan, polisi menelusuri sejumlah petunjuk untuk mengetahui keberadaan kedua korban dan mengungkap pihak yang diduga terlibat.
Salah satu petunjuk yang diperiksa adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV dari hotel tempat Dini dan DBM diduga berada sebelum kejadian.
Penyidik kemudian mengarah kepada DBM, yang merupakan suami siri Dini. Ia diamankan pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan