RMTVNEWS.COM — Orang asing dapat memiliki rumah atau hunian di Indonesia, tetapi kepemilikannya tidak sama dengan Hak Milik atas tanah yang dipegang oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pemerintah menetapkan sejumlah batasan tegas mengenai jenis properti, dasar hak atas tanah, dokumen keimigrasian, serta ketentuan hukum kepemilikannya.
Aturan mengenai kepemilikan rumah bagi warga negara asing (WNA) saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Regulasi ini mencabut PP Nomor 103 Tahun 2015 dan tetap menjadi landasan hukum utama yang berlaku hingga 2026.
Apakah Orang Asing Boleh Membeli Rumah di Indonesia?
Jawabannya adalah boleh, namun dengan syarat dan ketentuan yang ketat.
Berdasarkan PP 18/2021, orang asing yang berhak memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah mereka yang mempunyai dokumen keimigrasian sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Dengan demikian, status sebagai WNA tidak otomatis memberikan kebebasan penuh untuk membeli semua jenis properti di Indonesia.
Orang Asing Tidak Bisa Memiliki Hak Milik atas Tanah
Hal mendasar yang wajib dipahami oleh calon pembeli asing adalah perbedaan antara kepemilikan bangunan rumah dan kepemilikan tanah.
Hak Milik atas tanah merupakan hak tertinggi dan bersifat turun-temurun yang secara konstitusional hanya dapat dimiliki oleh WNI. WNA tidak diperbolehkan memegang tanah berstatus Hak Milik.
Sebagai gantinya, hukum pertanahan di Indonesia menyediakan skema Hak Pakai.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menegaskan bahwa Hak Pakai dapat diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu, ketika WNA hendak membeli properti, poin utama yang harus diperiksa adalah status hak atas tanah yang melekat pada sertifikatnya, bukan hanya kondisi fisik bangunan atau nilai transaksinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan