Hindari Nominee Agreement (Menggunakan Nama Orang Lain)

Calon pembeli asing dituntut ekstra hati-hati terhadap tawaran skema kepemilikan menggunakan nama WNI (nominee agreement) hanya untuk menyiasati aturan Hak Milik.

Praktek ini tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat dan berpotensi batal demi hukum di kemudian hari.

Seluruh struktur transaksi properti bagi warga asing harus dibuat sesuai skema hukum yang diizinkan (seperti Hak Pakai) serta dituangkan resmi melalui akta PPAT/Notaris dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk transaksi bernilai besar, pemeriksaan keabsahan sertifikat, status tanah, ketaatan izin, dokumen keimigrasian, dan draft perjanjian sebaiknya dilakukan melalui konsultasi hukum sebelum melakukan pembayaran awal.

Kesimpulan

Orang asing dapat membeli dan memiliki rumah atau apartemen di Indonesia secara legal pada 2026, tetapi tidak memiliki kebebasan yang sama dengan WNI dalam menguasai tanah.

Kepemilikan properti oleh WNA tunduk pada rezim Hak Pakai dan persyaratan keimigrasian sebagaimana diatur dalam PP 18/2021.

Karena itu, pertanyaan mendasar bagi investor atau pembeli asing bukan sekadar “Berapa harga rumahnya?”, melainkan “Hak atas tanah apa yang melekat pada sertifikat tersebut dan apakah dokumen keimigrasian saya memenuhi syarat legalnya?”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.