JAKARTA, RMTVNews.com — PT Phapros Tbk (PEHA) mencatat laba bersih Rp31,60 miliar pada sembilan bulan pertama 2026, naik 311,58 persen dari Rp7,68 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Anak usaha Holding BUMN Farmasi itu menyebut kenaikan tersebut ditopang penjualan yang tumbuh 15,07 persen secara tahunan menjadi Rp786,57 miliar, dibandingkan Rp683,58 miliar pada Januari hingga September 2025.
Capaian ini melanjutkan tren yang sudah terbentuk sejak 2025, ketika penjualan perseroan mencapai Rp940,88 miliar atau naik 26,34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut perseroan, tren tersebut terjaga di tengah tantangan global dan domestik yang dihadapi industri farmasi.
Pertumbuhan penjualan itu diiringi perbaikan efisiensi. Laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) tumbuh 30,26 persen menjadi Rp117,66 miliar, sementara margin EBITDA naik dari 13,2 persen menjadi 15 persen.
Perseroan menilai angka ini menandakan proses produksi yang makin efisien.
Efisiensi tersebut juga terlihat pada sisi biaya. Harga pokok produksi (HPP) selama sembilan bulan pertama 2026 mencapai Rp384,04 miliar, naik 11,04 persen dari Rp345,86 miliar, sehingga lebih lambat daripada pertumbuhan penjualan.
Perseroan menyebut biaya tetap terkendali di tengah fluktuasi kurs rupiah, dan rasio HPP terhadap penjualan turun dari 50,6 persen menjadi 48,8 persen.
Dengan biaya yang lebih terjaga, laba kotor naik 19,19 persen menjadi Rp402,53 miliar dari Rp337,72 miliar, dan margin laba kotor naik dari 49,4 persen menjadi 51,2 persen.
Perseroan mengaitkannya dengan perbaikan portofolio produk dan efisiensi proses di pabrik.
Perbaikan di level laba kotor berlanjut ke bawah. Dengan beban usaha Rp321,15 miliar, laba usaha naik 55,90 persen menjadi Rp80,97 miliar dari Rp51,94 miliar.
Laba sebelum pajak melonjak 233,59 persen menjadi Rp48,65 miliar dari Rp14,58 miliar, hingga akhirnya laba bersih naik lebih dari empat kali lipat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan