Investasi tersebut mencakup pengolahan mineral seperti bauksit, nikel, tembaga, besi dan baja, serta pasir silika. Kebijakan ini mendorong perusahaan global mendekatkan fasilitas produksi mereka dengan sumber bahan baku.

Pada kuartal II 2026, terjadi pergeseran komposisi investasi hilirisasi. Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan bauksit untuk pertama kalinya mengambil posisi teratas dalam realisasi investasi hilirisasi, menggeser dominasi nikel.

Integrasi Rantai Pasok dan Peran Investor Asia

Hilirisasi juga memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Investasi pada industri logam dasar, manufaktur, pertambangan, kawasan industri, serta transportasi dan pergudangan menunjukkan bahwa arus modal tidak hanya berfokus pada sektor konsumsi pendek, melainkan pada pembentukan kapasitas produksi jangka panjang.

Data 2026 mencatat kuatnya peran modal dari kawasan Asia. Pada kuartal II 2026, lima sumber utama PMA adalah Hong Kong, Singapura, China, Jepang, dan Malaysia, yang secara akumulatif menyumbang 79,6 persen dari total realisasi PMA.

Hong Kong menempati posisi puncak dengan nilai mendekati 5 miliar dolar AS. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat alokasi modal dari China yang masuk melalui instrumen keuangan Hong Kong mengalami peningkatan signifikan pada periode tersebut.

Pemerataan Luar Jawa dan Peran Danantara

Daya tarik investasi juga semakin terdistribusi ke luar Pulau Jawa. Pada semester I 2026, realisasi investasi di luar Jawa mencapai Rp507,8 triliun atau 50,2 persen dari total investasi, unggul tipis dari Pulau Jawa yang mencatatkan Rp502,8 triliun (49,8 persen).

Provinsi seperti Maluku Utara dan Sulawesi Tengah konsisten masuk dalam lima besar lokasi investasi nasional bersama DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Masuknya kawasan luar Jawa tersebut didorong oleh pembangunan smelter dan pengembangan kawasan industri berbasis mineral.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.