Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. PPATK juga menyoroti dugaan distribusi emas ilegal ke luar negeri.
Ivan mengungkapkan, sepanjang 2023–2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun.
“Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan deteksi dini dan kolaborasi untuk mencegah pemanfaatan sektor pertambangan sebagai sarana kejahatan keuangan,” jelas Ivan.
PPATK dan MIND ID Perkuat Pertukaran Informasi
Melalui nota kesepahaman tersebut, PPATK dan MIND ID menyepakati sejumlah bidang kerja sama, antara lain pertukaran informasi, penelitian dan riset, penyusunan analisis strategis, serta sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.
Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan kedua pihak dalam mengenali pola transaksi, modus, dan risiko kejahatan keuangan di sektor pertambangan.
PPATK juga berharap kolaborasi tersebut dapat mendukung pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk yang berkaitan dengan korupsi di sektor pertambangan. Penguatan analisis dan kapasitas sumber daya manusia diharapkan membantu penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengatakan, transparansi dan integritas merupakan fondasi penting dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional.
Menurut dia, kerja sama dengan PPATK menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola di tengah transformasi industri pertambangan, dari kegiatan ekstraksi menuju hilirisasi.
“Bagi kami pengelolaan kekayaan mineral Indonesia merupakan amanah untuk memastikan sumber daya alam bangsa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” ujar Maroef.
Ia menegaskan MIND ID akan terus mendorong pengelolaan sumber daya mineral secara bertanggung jawab dan berintegritas, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan